Jumat, 17 Juni 2011

BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS

Terdapat tiga bentuk utama dari organisasi bisnis, yaitu perusahaan perorangan, perusahaan patungan atau firma, dan perseroan terbatas.
A.   PERUSAHAAN PERORANGAN
Dalam perusahaan perorangan,seorang pemilik tunggal mengambil segala keputusan dan bertanggung jawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan. Namun seseorang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian.
KELEBIHAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1.    Mudah dibentuk
Setiap orang yang mempunyai status hukum dapat bertindak untuk memulai usaha. Hal ini dapat dilakukan dengan modal kecil
2.    Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha
Perusahaan perseorangan akan memperoleh imbalan secara langsung atas usaha pemiliknya baik secara moneter maupun kejiwaan.
3.    Pembuatan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang
Keuntungan yang paling penting adalah secara kejiwaan pemiliknya dapat memimpin perusahaan secara langsung
KEKURANGAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1.    Tanggung jawab utang yang tidak terbatas
Artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi
2.    Jarang ada yang bertahan lama
Hal ini dapat disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik perusahaan.
3.    Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman
Sangat sulit bagi perusahaan perseorangan untuk meningkatkan uangnya maupun untuk memulai suatu usaha baru atau memperluas usahanya karena kepercayaan pihak perbankan terhadap prospek bisnis kecil masih rendah
4.    Relative bergantung pada pola pikir satu orang saja
Apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.


B.   PERUSAHAAN PERSEKUTUAN (FIRMA)
Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggung jawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firma adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama dimana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga. Sedangkan persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jaawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebaai pihak lain yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R. dan Wacik J, 1998).

              Hal-hal yang dimuat dalam Kontrak Persekutuan :
a.    Nama dari persekutuan dan partnernya
b.    Lokasi dan tipe usaha
c.    Periode waktu yang tertulis dalam perjanjian
d.    Jumalah dan jenis modal yang dikontribusi oleh setiap partner
e.    Metode pembagian laba rugi di antara partner
f.     Gaji, jumlah pengambilan dan bunga yang diizinkan pada modal persekutuan
g.    Kekuatan dan keterbatasan dari partner dalam manajemen persekutuan
h.    Prosedur-prosedur pemasukan dan pemberhentian suatu partner dan pemberhentian usaha.

v  Kelebihan-kelebihan perusahaan persekutuan ;
a.    Modal tersedia lebih banyak
Apabila suatu individu tidak mempunyai cukup uang untuk memulai suatu usaha, maka ia dapat mengundang seorang investor lain untuk join sebagai partner.
b.    Meningkatkan kepercayaan kreditor.
Karena dalam persekutuan lebih banyak pemilik, kreditor lebih percaya dalam memberikan pinjaman.
c.    Keahlian dan keterampilan bertambah
Adanya partner dengan berbagai latar belakang dapat saling melengkapi satu dengan yang lainnya dalam hal keterampilan, hubungan, dan keahlian.
d.    Adanya kemungkinan uintuk tumbuh dan berkembang
Dengan adanya variasi dalam manajemen dan banyak sumber modal akan dapat meningkatkan prospek dari persekutuan untuk tumbuh dan dapat memperluas produksi dan pemasarannya.

v  Kekurangan perusahaan persekutuan
a.    Tanggung jawab tidak terbatas
Setiap partner bertanggung jawab atas kerugian disebebkan oleh kesalahan atau hilangnya partner lain yang bertindak atas nama usaha atau dengan kekuasaan partnernya.
b.    Umur yang terbatas
Secara hukum, suatu peresekutuan dapat diberhentikan karena adanya, kematian, ketidakmampuan atau penarikan salah satu dari partner.
c.    Lemahnya pengendalian
Semua indicant Semua indicant yang dilakukan setiap partner atas nama persekutuan akan mengikat semua partner walaupun indicant tersebut mungkin tidak diketahui oleh orang lain.

Lupiyoadi R. dan Wacik J (1998:60-61) mengungkapkan bahwa fungsi dan kedudukan partner dalam sebuah peresekutuan dapart berupa :
a.    Otensible partner, merupakan partner yang berperan aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan dikenal oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai partner. Partner jenis ini dapat juga berfungsi sebagai general partner.
b.    Active partner, merupakan partner yang berperan aktif pada bisnis yang akan dijalankan. Partner jenis ini dapat juga berfungsi sebagai Otensible partner.
c.    Secret partner, merupakan partner yang berperan aktif pada bisnis yabng akan dijalankan tetapiu kesertaannya dirahasiakan.
d.    Dormant partner, merupakan partner yang berperan tidak aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan kesertaannya dikenal oleh pihak-pihak pada bisnis yang akan dijalankan dan kesertaannya dikenal oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai partner.
e.    Nominal partner, yaitu seoarang yang ikut seta dalam suatu CIV dimana kesertaannyasebagai partner diwakili oleh seseorang.
f.     Subpartner, yaitu seseorang yang dikontrak oleh partner di dalam CV untuk turut membantu kelancaran jalannya CV yang bersangkutan.
g.    Limited partner, merupakan partner yang harus dimintai persetujuannya lebih dahulu apabila hartanya akan dijadikan modal kerja bagi CV yang ada.

C.   PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.

v  Kebaikan bentuk PT :
a.           Adanya tanggung jawab utang yang terbatas, diamana tanggung jawab hanya terbatas artas jumlah saham yang dimiliki.
b.           Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
c.           Umumnya memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas.
d.           Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengaan nilai nominal yang besar untuk jangaka waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah.
e.           Adanya kemungkinan untuk, alih teknologi dan ilmu dimana para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesinal untuk menjalankan perusahaan yang ada.

v  Kekurangan bentuk PT
a.    Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan dijalankan, dimana umumnya bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT ditentukan oleh izin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
b.    Adanya perbedaan kepentingan didalam menjalankan PT, dimana terkadang pemilik saham minoritas dikalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas.
c.    Adanya kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
d.    Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan PT.
e.    Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, dividen yang diterima serta pajak individunya.


 


Select


 



Select


 



Suversior


Rounded Rectangle: Operating and Administrative division
 


Gambar 1.1 Struktur Organisasi dan Garis kekuasaan Perseroan Terbatas
a.    Pemegang Saham (shareholder)
Pemegang saham merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Mereka memilih direktur untuk mengelola perusahaannya pada pertemuah tahunan. Selain direktur, mereka juga memilih akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangannya.
b.    Dewan Direktur (board of directors)
Board of Directors merupakan perwakilan dari pemegang saham, mereka mempunyai kekuasaan akhir untuk memimpin urusan perseroan dan menentukan kebijakan umum, seperti membangun pabrik baru, mengembangkan produk baru, dan membentuk anak perusahaan.
c.    Manajer (managers)
Chief Executive Officers (CEO) atau Managing Directors dari perusahaan ditunjuk oleh board of directors dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan dari board of directors.

D.   KOPERASI
KOPERASI sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan politik yang cukup kuat karena memiliki landasan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Mohammad Hatta adalah sebagai bapak pendiri koperasi.
Dalam penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan bahwa, sistem ekonomi di Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi. Dimana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi. Dan sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way artinya “jalan ketiga” serta menurut sosiolog Inggris yang bernama Anthony Giddens bahwa koperasi dipopulerkan sebagai “jalan tengah” antara kapitalisme dan sosialisme.
Jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan usaha berskala besar, maka koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam koperasi menjadi badan usaha skala besar juga seperti ci negara-negara kapitalis yaitu di Eropa Barat, Amerika Utara, dan Australia, koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Bahkan pedesaan di Jepang, koperasi menggantikan peranan bank atau semacam “Bank Rakyat”, yaitu koperasi yang beroperasi dengan sistem perbankan (Rahardjo, kompas, 9 Agustus 2002).
Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya 3 macam koperasi yaitu:
a.     Koperasi konsumsi, yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
b.     Koperasi produksi, yang merupakan wadah bagi kaum petani, ternak, maupun nelayan.
c.      Koperasi kredit, yang melayani pedagang dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal, serta
d.     Pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil produksi.
Secara kuantitatif koperasi di Indonesia mengalami banyak peningkatan, meskipun peningkatan itu tidak secara otomatis menandai kualitas koperasi secara nasional. Hanya, memperlihatkakn prospek yang baik bagi upaya peningkatan kualitas pengembangan koperasi di masa yang akan datang. Namun seiring dengan berjalannya waktu, koperasi di Indonesia terus melakukan pembenahan dan perbaikakn guna meningkatkan kualitas sekaligus kuantitas. Berikut ini adalah masalah pokok yang menjadi tantangan koperasi Indonesia di masa yang akan datang, yaitu:
a.     Citra, Beberapa kasus KKN yang dialami koperasi, turut berdampak negatif citra positif koperasi dimasyarakat. Atas kondisi tersebut, perlu dilakukan pemulihan citra koperasi melalui kebijakan yang menghindarkan koperasi sebagai alas kepentingan golongan/perorangan dengan meningkatkan efisiensi koperasi yang berjati diri sebagai badan usaha yang berorientasi pada keentingan anggotanya.
b.     Kemandirian, perlu ditingkatkannya kemandirian antara lain dengan mengurangi berbagai investasi pemerintah dan mengembangkan kebijakan yang mengarah kepada reposisi, refungsi dan reorientasi koperasi sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi.
c.     Sumberdaya Manusia, dengan masih ditemukannya keterbatasan pengetahuan dan pemahaman para pengelola koperasi tentang teknis perkoperasian, terutama terkait dengan pemahaman atas hakikat dan karakteristik koperasi sebagai badan usaha. Sehingga berdampak pada perkembangan dan kinerja koperasi.
d.     Manajemen, dalam hal ini perlu ditunjang oleh kualitas SDM yang berpendidikan, terampil, bermoral, dan mempunyai etos kerja yang tinggi.
e.     Cakupan dan Skala Usaha, ruang lingkup usaha yang sangat terbatas itu telah menjadikan koperasi tidak berkembang dan bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya.
f.       Kerjasama Usaha, dalam rangka pengembangan usaha koperasi yang memerlukan skala dan cakupan yang lebih besar, maka diperlukan adanya konsepsi pengembangan yang melibatkan koperasi sekundernya secara terintegrasi baik secara vertical maupun horisontal.
g.     Permodalan, permasalahan permodalan sering menjadi kendala utama dalam pengembangan koperasi sebagai akibat partisipasi anggotanya yang rendah, sumber permodalan dan pembiayaan juga masih sangat terbatas, serta rendahnya kredibilitas koperasi terhadap kreditur yang berpengaruh terhadap berkembangnya usaha koperasi yang memiliki kelayakan ekonomi. Oleh sebab itu perlu kemampuan berbagai terobosan dengan pengembangan modal dari pihak luar koperasi.
Di dalam Bab 3 bagian pertama pasal 4 UU RI No. 25/1992 tentang fungsi dan peranan koperasi antara lain:
a.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.     Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Gambaran dari fungsi dan peran, koperasi di Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut:
a.     Koperasi dapat mengurangi tingkat pengangguran
b.     Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat
c.      Koperasi dapat berperan ikut meningkatkan pendidikan rakyat, terutama pendidikan perkoperasian dan dunia usaha lain
d.     Koperasi dapat berperan sebagai alat perjuangan ekonomi
e.     Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi.
Pembentukan koperasi diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pada pasal 6 sampai dengan pasal 8 menyebutkan persyaratan pembentukan koperasi, yaitu:
Pasal 6
1.     Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh orang)
2.     Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi
Dalam penjelasan atas UU No.25 Tahun 1992 pasal 6 ayat satu dijelaskan bahwa persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi. Seorang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekoknomi yang sama.
Pasal 7
1.     Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
2.     Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Dalam penjelasan atas UU No. 25 tahun 1992 pasal 7 ayat dua dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor koperasi.
Pasal 8
Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 memuat sekurang-kurangnya:
a.     Daftar nama pendiri
b.     Nama dan tempat kedudukan
c.      Ketentuan mengenai keanggotaan
d.     Ketentuan mengenai rapat anggota
e.     Ketentuan mengenai permodalan
f.       Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
g.     Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
h.     Ketentuan mengenai sangsi
Dalam penjelasan UU diatas pasal 8 huruf h, dijelaskan bahwa jangka waktu berdirinya koperasi dapat ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya. Sedangkan dalam pasal 8 huruf j dijelaskan bahwa sangsi dalam ketentuan ini adalah sangsi yang diatur secara intern oleh masing-masing koperasi, yang ditetapkan terhadap pengurus, pengawas dan anggota yang melanggar ketentuan anggaran dasar (AD).  




E.   BENTUK LAIN ORGANISASI BISNIS
1.    Join Venture
Join Venture dapat diartikan sebagai suatu persetujuan (joint project), yaitu bentuk persekutuan perseroan yang dibentuk oleh duan atau lebih perseroan untuk tujuan tertentu. Tujun utamanya adalah menggabung keahlian yang memiliki keahlian berbeda untuk dapat mengkontribusikan demi keberhasilan suatu proyek tertentu.

Karakteristik dari join venture adalah sebagai berikut.
a.    Dibatasi oleh proyek tertentu.
b.    Jangaka waktunya dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada saat proyek sudah benar-benar telah selesai.
c.    Di bawah kekusaaan seorang manajer, di mana namanya tertera dalam usaha.
d.    Pada saat join venture selesai, para partisipant akan membagi labadan rugi sesuai dengan perjanjian.

2.    Sindicate
Sindicate memiliki kemiripan dengan join venture, yaitu dibentuk oleh beberapa perusahaan yang mempunyai tujuan khususu. Tapi, pada prinsipnya sindicate digunakan dalam bidang keuangan.

3.    Cooperatives
Prinsip dari Cooperatives (kerja sama) yang sekarang diadopsi oleh bisnis di seluruh dunia adalah sebagai berikut
a.    Keanggotaan terbuka bagi semua orang yang tertarik.
b.    Setuap anggota hanya mempunyai satu suara.
c.    Distribusi oleh surplus dibuat sebanding dengan besarnya pembelian yang dibuat.
d.    Tidak ada pinjaman baig pelanggan.

Cooperatives berbeda denga bisnis yang berorientasi pada laba. Umumnya di mana dia lebih cenderung memberikan jasa kepada anggotanya daripada mendapatkan laba untuk pemilik.

4.    Franchisee
Franchisee adalah sistem pemasaran yang berkisar pada perjanian sah antara dua pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi, tapi dengan syarat perusahaan dijalankan menurut metode dan terminologi yang dispesifikasikan oleh pihak yang lain (franchisor).

     Kelebihan franchisee
a.    Pelatihan formal.
b.    Bantuan keuangan.
c.    Metode pemasaran yang telah terbukti.
d.    Bantuan manajemen.
e.    Jangka waktu permulaan bisnis lebih cepat.
f.     Tingkat kegagalan keseluruhan lebih rendah.

Kekurangan franchisee
a.    Pajak franchisee.
b.    Royalti yang harus dibayarkan.
c.    Adanya batas pertumbuhan.
d.    Kurangnya kebebasan dalam beroperasi.
e.    Franchisor mungkin penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan.